Rabu, 03 Juni 2015

Gratifikasi Sex, Modus Baru Para Koruptor


Bisakah jasa layanan seks yang diterima seorang pejabat dikualifikasi sebagai salah satu bentuk gratifikasi? Tidak mudah menjawab pertanyaan itu dalam kacamata hukum positif Indonesia sebelum memahami betul makna dan hakikat pelarangan gratifikasi. Saat kasus prostitusi artis mencuat ke permukaan, polisi mengeluarkan pernyataan tentang dugaan gratifikasi seks. Isu ini juga pernah muncul dalam proses penanganan perkara korupsi seorang hakim di Bandung beberapa waktu lalu.
 
Hukum positif Indonesia sebenarnya menganut gratifikasi dalam arti luas. Ia meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tidak jadi soal apakah pemberian itu dilakukan di Indonesia atau di luar negeri, melalui sarana elektronik atau bukan. Inilah pengertian dan bentuk-bentuk gratifikasi yang disebut dalam Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999juncto UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Pasal 12B ayat (1) merumuskan tindak pidananya: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Jika nilainya 10 juta atau lebih berlaku pembuktian oleh penerima gratifikasi. Sebaliknya, jika nilainya kurang dari 10 juta dibuktikan oleh penuntut umum.
 
Dari rumusan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jelas bahwa tidak semua pemberian hadiah atau gratifikasi dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. Agar menjadi pidana, maka penerima gratifikasi itu harus pegawai negeri atau penyelenggara negara, dan pemberian gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan pihak yang menerima.
 
Mengenai bentuk-bentuk gratifikasi telah disebut dalam Penjelasan Pasal 12B tadi. Eksplisit tak ada jasa layanan seks disebut. Cuma ada frasa ‘fasilitas lainnya’. UU Pemberantasan Tipikor tak memberikan penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan ‘fasilitas lainnya.Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan KPK juga yang mengurai lebih lanjut makna dan cakupan ‘fasilitas lainnya.
 
Di beberapa lembaga negara, peraturan pengendalian gratifikasi juga tak mengatur lebih lanjut jenis atau bentuk gratifikasi ‘fasilitas lainnya’. Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, misalnya, hanya menguraikan jenis-jenis pemberian yang menekankan pada barang, dan tak menyingging fasilitas lainnya.
 
Meskipun belum pernah dipakai secara langsung oleh penuntut umum di KPK, misalnya, peluang untuk menjerat pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan gratifikasi seksual tetap ada. “Sangat mungkin,” kata peneliti sekaligus anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho.
 
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, M. Nurul Irfan juga berpendapat frasa ‘fasilitas lainnya’ bisa dijadikan pintu masuk menjerat orang-orang yang menerima layanan seksual. Tetapi tetap harus memenuhi unsur Pasal 12B tadi, misalnya si penerima layanan seks harus pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Bisa melalui perangkat itu kalau mau diarahkan,” kata penulis buku Gratifikasi & Kriminalitas Seksual dalam Hukum Pidana Islam (2014) itu kepada hukumonline.
 
Dalam buku ini Irfan menganalisis kemungkinan pelayanan khusus syahwat sebagai gratifikasi (risywah)kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam konteks pidana Islam, pelayanan syahwat termasuk ke dalam ranah jarimah takzir(bentuk kejahatan dan hukumannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang).
 
Pada dasarnya, gratifikasi syahwat sangat dekat dengan tindak pidana permukahan (overspel)jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Namun pidana perzinahan menurut Pasal 284 KUHPberbasis pada pengaduan suami atau isteri. Bagaimana kalau pegawai negeri yang menerima layanan seks dan pemberi layanan sama-sama belum menikah? Jerat permukahan tentu tak bisa digunakan.
 
Dalam RUU KUHP, pengadu atas perbuatan mukah –misalnya dalam bentuk gratifikasi seks—kemungkinan diperluas. Pihak ketiga yang merasa dirugikan atas perbuatan layanan syahwat itu bisa mengadu ke polisi. Cuma, membuktikan laporan pihak ketiga juga tak mudah. Bisa-bisa pihak ketiga yang melapor justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Apalagi jika pegawai negeri atau pejabat negara yang dilaporkan mendapatkan layanan seksual itu punya jabatan tinggi dan berpengaruh.
 
Irfan berharap RUU KUHP bisa memuat aturan yang lebih komprehensif mengenai praktek prostitusi. Kalau perlu dibuat undang-undang khusus, yang antara lain mengatur lokalisasi. Selama ini, KUHP belum bisa menjerat orang-orang yang terlibat dalam praktek prostitusi.Pasal 296 KUHP, misalnya, hanya menjerat muncikari. Sedangkan orang yang mendapat layanan seks bisa melenggang bebas.
 
Pembuktian
Membuktikan gratifikasi seks memang tidak mudah kecuali tertangkap tangan. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, mengatakan pembuktian gratifikasi seks agak berbeda dengan bentuk gratifikasi lainnya. Gratifikasi lain seperti perjalanan wisata, bisa dibuktikan dengan bukti tertulis tiket atau penginapan. Gratifikasi seks mungkin bisa dibuktikan dengan mudah jika orang yang memberikan layanan seks kepada pejabat mengaku, didukung pula bukti hubungan komunikasi.
 
Tetapi jika kembali mengacu pada rumusan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, pembuktian gratifikasi seks bisa sulit. Jika nilai gratifikasi 10 juta atau lebih dibuktikan oleh penerima gratifikasi, dan jika di bawah 10 juta rupiah dibuktikan oleh penuntut umum. Bagaimana mengukur nilai gratifikasi seks?
 
Hal lain yang patut diperhatikan adalah tentang waktu dan pelaporan. Penerima gratifikasi harus melaporkan apa yang ia terima dalam waktu tertentu (30 hari). Kalau tidak melapor, ia bisa dipidana. Kalau penerima jasa layanan seks melapor dalam jangka waktu itu, KPK akan menentukan status gratifikasi itu paling lambat 30 hari kemudian. Pasal 12C ayat (3) UU Pemberantasan Tipikor memberi dua opsi kepada KPK: menyatakan gratifikasi itu milik penerima atau milik negara. Apakah mungkin disebut jasa layanan seks atau orang yang memberi layanan seks itu milik penerima layanan? 

Dalam sebuah diskusi mengenai gratifikasi seks di Senayan dua tahun lalu, dosen hukum pidana FHUI, Akhiar Salmi, mengatakan membuktikan gratifikasi seks memang terkesan sulit meskipun bukan tak bisa dibuktikan. Yang jelas Akhiar, Miko, dan Emerson setuju layanan seks bisa dikualifikasi sebagai gratifikasi sepanjang memenuhi syarat Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. Bagaimana pandangan Anda?

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55667d2086366/jalan-berliku-menjerat-penerima-gratifikasi-seks

0 komentar :

Posting Komentar