Sabtu, 02 Januari 2016

ADVOKASI SENGKETA LAHAN MASYARAKAT ADAT NABIRE


Jayapura - LBH Papua memberikan bantuan hukum terkait sengketa yang dihadapi oleh masyarkat adat suku Yerisiam Gua Nabire melawan Gubernur Provinsi Papua terkait penerbitan SK Gubernur Nomor 142 Tahun 2008 Tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Nabire Baru, penerbitan SK gubernur kepada PT. Nabire Baru sangat merugikan masyarakat adat suku Yerisiam Gua Nabire yang memberikan izin usaha dengan luas areal tanaman yaitu seluas 17.000 Ha.
Disela-sela pertemuan antara Pengacara Publik LBH Papua dengan Kepala Suku Besar Yerisiam Gua (Nabire) di Kantor LBH Papua bahwa terkait lahan seluas 17.000 Ha yang diberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit kepada PT. Nabire Baru sampai saat ini masyarakat adat belum mendapatkan ganti rugi terkait tanah seluas 17.000 Ha sehingga LBH Papua memutuskan untuk menggugat SK Gubernur di PTUN Jayapura dan akan mengambil langkah hukum untuk menggugat ganti rugi melalui jalur Perdata.

0 komentar :

Posting Komentar