Bantuan Hukum adalah program pemerintah dalam
rangka memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin,
terselenggaranya program bantuan hukum merupakan salah satu bentuk tanggung
jawab pemerintah terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Bentuk tanggung jawab
pemerintah dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
Tentang Bantuan Hukum.
Gerakan Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang
mengalami masalah hukum. Gerakan Bantuan Hukum diberikan oleh LBH Papua kepada
masyarakat miskin dalam bentuk penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi.
Penanganan perkara dalam bentuk litigasi meliputi menjalankan kuasa,
mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk
penerima bantuan hukum di dalam Pengadilan, sedangkan pemberian bantuan hukum
dalam bentuk non-litigasi merupakan suatu kegiatan berupa pemberdayaan hukum,
penelitian hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar
pengadilan, dan drafting dokumen hukum, dengan tujuan untuk memberikan
pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum, dan sekaligus mengkampanyekan
Program Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah
melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Terselenggaranya
bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Papua berkat kerjasama antara
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham, serta Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Papua yang telah terverifikasi sebagai pemberi bantuan hukum kepada
masyarakat miskin dalam bentuk non-litigasi maupun litigasi. Gerakan pemberian
bantuan hukum non-litigasi telah dilakukan oleh LBH Papua dengan
menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di
Provinsi Papua selama 6 (enam) hari mulai tanggal 25 – 30 Mei 2015 dengan
tujuan membuka akses keadilan kepada masyarakat miskin, dan sekaligus
mengkampanyekan Program Bantuan Hukum. (LBH Papua)
0 komentar :
Posting Komentar