Rabu, 17 Juni 2015

Pelatihan Bantuan Hukum LBH Papua


Bantuan Hukum adalah program pemerintah dalam rangka memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin, terselenggaranya program bantuan hukum merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Bentuk tanggung jawab pemerintah dilakukan dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Gerakan Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum. Gerakan Bantuan Hukum diberikan oleh LBH Papua kepada masyarakat miskin dalam bentuk penanganan perkara litigasi maupun non-litigasi. Penanganan perkara dalam bentuk litigasi meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk penerima bantuan hukum di dalam Pengadilan, sedangkan pemberian bantuan hukum dalam bentuk non-litigasi merupakan suatu kegiatan berupa pemberdayaan hukum, penelitian hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum, dan sekaligus mengkampanyekan Program Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Terselenggaranya bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Papua berkat kerjasama antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Ham, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua yang telah terverifikasi sebagai pemberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam bentuk non-litigasi maupun litigasi. Gerakan pemberian bantuan hukum non-litigasi telah dilakukan oleh LBH Papua dengan menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Provinsi Papua selama 6 (enam) hari mulai tanggal 25 – 30 Mei 2015 dengan tujuan membuka akses keadilan kepada masyarakat miskin, dan sekaligus mengkampanyekan Program Bantuan Hukum. (LBH Papua)

0 komentar :

Posting Komentar