Jumat, 04 Desember 2015

Press Release LBH Papua

"Hentikan Pemukulan dan Penangkapan Terhadap Masyarakat Nabire"

Pada tanggal 10 Desember mendatang akan diperingati Hari HAM Se-Dunia, akan tetapi apa yang terjadi saat ini justru berbanding tebalih dan jauh dari nilai-nilai HAM itu sendiri. Kasus yang terjadi di Nabire beberapa hari yang lalu memperlihatkan betapa masih lemahnya pemenuhan HAM oleh negara sebagai penyelenggara pemerintahan.
Kami dari LBH Papua sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Nabire yang melakukan penangkapan dan aksi kekerasan terhadap warga di  Taman Bunga Oyehe Nabire Papua pada pukul 10.30 Wit Selasa 1 Desember 2015. Penangkapan itu sendiri terjadi pada saat masyarkat yang hendak berkumpul untuk melakukan ibadah justru menjadi korban pemukulan oleh aparat Kepolisian Resor Nabire tanpa tau apa kesalahannya. 
LBH Papua menilai, bahwa tindakan yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Nabire telah melanggar nilai-nilai universal HAM dan juga bertentangan dengan semangat UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) dimana “Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-Tiap Penduduk Untuk Memeluk Agamanya Masing-Masing dan Untuk Beribadat Menurut Agamanya dan Kepercayaannya” .
Menurut pandangan kami, penangkapan dapat dilakukan apabila terdapat tindak pidana yang dilakukan atau tertangkap tangan yang diduga dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan maka harus menunjukkan surat tugas dan surat penangkapan, proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedural yang diatur dalam KUHAP. 
Maka dengan ini LBH Papua mendesak agar pihak Kepolisian Resor Nabire mengeluarkan para korban yang hendak ditangkap dalam melakukan proses ibadah, dan mendesak agar pelaku pemukulan dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                            

Jayapura, 1 Desember 2015

Hormat Kami,                        
Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH Papua)

0 komentar :

Posting Komentar